Informasi Pelayanan
Persyaratan dan Alur Uji Berkala
Siapkan dokumen dan pahami alur sebelum melakukan pendaftaran.
Persyaratan Uji Berkala
STNK kendaraan yang masih berlaku.
KTP pemilik atau surat kuasa jika dikuasakan.
Buku uji atau bukti uji berkala sebelumnya.
Kendaraan dalam kondisi siap uji.
Alur Pendaftaran
01
Isi data kendaraan dan pemohon di WEB PKB.
02
Pilih jadwal uji yang tersedia.
03
Simpan bukti pendaftaran.
04
Datang ke UPTD PKB sesuai jadwal dengan membawa dokumen.
Jam Operasional
Waktu Layanan
Senin - Jumat08.00 - 15.00
Minggu & Hari LiburTutup
FAQ
Belum. Tampilan saat ini menggunakan dummy frontend-only sesuai kebutuhan awal.
Bawa STNK, KTP atau surat kuasa, buku uji, bukti pendaftaran, dan kendaraan yang akan diuji.
Pilih jadwal lain yang masih tersedia atau hubungi petugas layanan untuk informasi kuota terbaru.